Foto : DKLH Papua

Lindungi Satwa dan Tumbuhan Papua, Pemprov Mulai Susun Raperda Non-Appendix CITES

JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Non-Appendix CITES Tahun 2026. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap kekayaan hayati Papua, termasuk berbagai spesies endemik yang belum masuk dalam daftar Appendix CITES.

Kick-off penyusunan Raperda tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Papua, Dr. Aryoko A.F. Rumaropen, S.P., M.Eng., di Jayapura, Selasa (11/8/2026). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Fox Hotel, Jayapura. 

Dalam sambutannya mewakili Gubernur Papua,  Aryoko mengatakan, Papua memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar. Namun, sejumlah tumbuhan dan satwa liar menghadapi tekanan akibat kerusakan habitat, perburuan, perdagangan ilegal, hingga perubahan fungsi kawasan.

Menurutnya, perhatian terhadap perlindungan satwa selama ini lebih banyak tertuju pada spesies yang telah masuk dalam daftar Appendix CITES. Padahal, masih terdapat banyak jenis tumbuhan dan satwa khas Papua di luar daftar tersebut yang memiliki nilai ekologis dan penting bagi kehidupan masyarakat.

“Masih banyak jenis tumbuhan dan satwa khas Papua yang belum tercantum dalam daftar tersebut, namun memiliki nilai dan peran penting bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat,” ujar Aryoko.

Ia menilai kehadiran Perda nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan lebih dini terhadap spesies yang dinilai rentan.

Perlindungan tersebut, kata Aryoko, harus dilakukan melalui pendekatan preventif, adaptif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kajian ilmiah serta kearifan lokal masyarakat adat.

Aryoko menekankan bahwa masyarakat hukum adat memiliki posisi penting dalam upaya menjaga kelestarian alam Papua. Pengetahuan dan praktik pengelolaan sumber daya alam yang diwariskan secara turun-temurun dinilai dapat menjadi bagian dari strategi konservasi.

Karena itu, penyusunan Raperda tidak boleh hanya dilakukan dari sisi regulasi, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan masyarakat serta kondisi ekologis Papua.

“Proses penyusunan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga kekayaan alam Papua sebagai warisan yang harus kita serahkan kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik,” katanya.

Pemprov Papua juga mendorong agar penyusunan Raperda dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR Papua, akademisi, lembaga penelitian, pemerintah pusat, masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat sipil, serta mitra pembangunan.

Dalam kick-off penyusunan Raperda diarahkan pada sejumlah ruang lingkup utama, diantaranya kebijakan dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, identifikasi spesies non-Appendix CITES prioritas Papua, pemetaan ancaman dan konflik di wilayah Papua, kajian sumber daya alam berdasarkan kewenangan daerah, aspek hukum & kewenangan daerah, serta kerangka teknis Perda. 

Langkah tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi konservasi.

Aryoko menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Balai Besar KSDA Papua, perangkat daerah, akademisi, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Ia berharap Raperda ini nantinya menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga Papua sebagai kawasan dengan kekayaan hayati yang luar biasa, sekaligus mendukung visi pembangunan “Papua CERAH” — Cerdas, Sejahtera, dan Harmoni.


Share :