DKLH Papua Perkuat Pengelolaan Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui Rapat Reviu URKA TA 2026 dan Juknis RHL

Jayapura, 16 Juli 2025 - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua menggelar rapat untuk membahas reviu perbaikan URKA TA 2026 dan penjelasan teknis terkait Juknis RHL. Rapat dipimpin oleh Kepala Seksi Rencana Pembangunan kehutanan Ridwan Admojo, ST,M.Si. Rapat ini juga dihadiri oleh pejabat dan staf DKLH Papua.

Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal penting terkait perbaikan URKA TA 2026 dan implementasi Juknis RHL di lingkungan DKLH Papua. Beberapa penekanan yang disampaikan, antara lain pentingnya menyesuaikan harga dengan Juknis, menyetujui paket pengawasan, dan memperhatikan sumber benih yang harus bersertifikat.

Rapat juga membahas tentang kegiatan hutan rakyat, di mana harga bibit harus disesuaikan dengan Juknis dan P0, P1, P2 harus diinformasikan dengan jelas. Selain itu, dibahas juga tentang kegiatan pengendalian dan pengawasan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi.

Dalam rapat penutupan, Ridwan menekankan pentingnya memperhatikan skala prioritas dalam pagu anggaran terbatas dan menyesuaikan standar harga dengan Juknis. Beliau juga mengingatkan bahwa kegiatan yang diusulkan harus sesuai dengan indikator keluaran dan bidang-bidang dinas harus menjadi koordinator CDKLH dan KPHP.

Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan staf DKLH Papua dalam mengelola URKA TA 2026 dan Juknis RHL, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja dinas. Dengan adanya rapat ini, DKLH Papua dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kehutanan dan lingkungan hidup di Papua.


Share :