Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Gelar Rapat Penilaian Dokumen Pembangunan PKS di Boven Digoel
Rapat Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Papua Evaluasi Proyek Perkebunan Kelapa Sawit di Boven Digoel
Jayapura, 20 November 2024 – Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Provinsi Papua melaksanakan dua rapat penting terkait penilaian dokumen AMDAL, RKL, dan RPL untuk proyek pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Rapat pertama digelar pada 18 November 2024 untuk proyek PT Pertiwi Agro Mandiri yang mencakup lahan seluas 24.679 hektare di Distrik Ki dan Jair. Rapat kedua diadakan pada 20 November 2024 untuk proyek PT Agro Subur Sejati dengan luas lahan 21.926 hektare di lokasi yang sama. Kedua rapat berlangsung di Hotel Aston Jayapura.
Rapat-rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPL) Provinsi Papua, Erwan Renggong, S.Pi., M.M. dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Selatan, pimpinan PT Agro Subur Sejati, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, tenaga ahli Komisi Penilai Amdal, dan masyarakat pemilik hak ulayat.
Dalam rapat ini, tim teknis melakukan evaluasi mendalam terhadap dokumen AMDAL yang diserahkan oleh kedua perusahaan. Fokus utama pembahasan adalah dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat rencana pembangunan dua proyek besar ini, termasuk penggunaan lahan, kerusakan ekosistem, serta potensi dampak terhadap masyarakat setempat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Selatan mengingatkan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam. "Pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem agar tidak menimbulkan kerugian jangka panjang," tegasnya.
Salah satu perhatian utama dalam rapat adalah upaya mitigasi yang diajukan oleh PT Pertiwi Agro Mandiri dan PT Agro Subur Sejati. Kedua perusahaan diminta untuk memperjelas rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) yang akan diterapkan di lapangan, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk meminimalkan dampak negatif terhadap hutan dan sumber daya alam lokal. Pimpinan PT Agro Subur Sejati menyampaikan komitmen perusahaan dalam menggunakan teknologi ramah lingkungan serta mengikuti prosedur yang ketat untuk memastikan proyek ini tidak merusak lingkungan.
Selain itu, masyarakat pemilik hak ulayat yang hadir dalam rapat juga memberikan masukan penting terkait dampak sosial dari proyek tersebut. Mereka menyuarakan kekhawatiran tentang hak tanah adat dan keberlanjutan kehidupan mereka setelah proyek tersebut dijalankan. Diskusi ini menjadi salah satu bagian penting dalam penilaian, dengan pihak perusahaan diminta untuk melakukan pendekatan yang lebih intensif terhadap masyarakat adat serta menyediakan solusi yang adil terkait penggunaan lahan mereka.
Hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai dasar untuk keputusan lebih lanjut mengenai kelayakan kedua proyek perkebunan kelapa sawit tersebut. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya menilai aspek teknis dan lingkungan, tetapi juga memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan. Dengan adanya masukan dari semua pihak, diharapkan pembangunan di Papua Selatan dapat dilakukan secara berkelanjutan, menguntungkan bagi masyarakat, dan tidak merusak lingkungan.